Kasus KPK

Alasan Kejagung Hentikan Kasus Bibit-Chandra

VIVAnews - Kejaksaan akhirnya menghentikan proses hukum dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ada dua alasan yang mendasari Kejagung, alasan yuridis dan sosiologis.

Jampidsus Marwan Effendi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 30 November 2009 mengatakan, paling lambat pukul 13.00 WIB besok, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan akan dikeluarkan Kajati DKI Jakarta.

Alasan yuridis itu menurut Marwan, karena perbuatan kedua tersangka, baik Bibit maupun Chandra dipandang tidak menyadari dampak yang ditimbulkan atas perbuatannya. "Mereka menganggap itu hal yang wajar dalam rangka penjalankan tugas dan kewenangannya, dan hal tersebut juga syudah dilakukan oleh para pendahulunya. Maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," kata Marwan.

Sementara alasan sosiologis meliputi tiga hal. Pertama, adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Kedua, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK di dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan korupsi sebagai alasan dokrinal yang dijamin dalam hukum pidana.

Ketiga
, masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan kedua tersangka baik Chandra atau Bibit tidak layak untuk dipertanggungjwabkan kepada keduanya karena perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido
Refluks asam lambung, sakit lambung, gerd

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Asam lambung adalah kondisi medis yang terjadi ketika cairan asam lambung naik ke kerongkongan, menyebabkan sensasi terbakar yang tidak menyenangkan di bagian dada.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024