SIM dan STNK Keliling, Kamis, 20 November

VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.

Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Kamis 20 November 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.

Jakarta Selatan di depan Pospol Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Jakarta Timur di Makro, Pasar Rebo.

Jakarta Utara di Mega Mal Pluit.

Jakarta Barat SIM di Jalan Raya Joglo depan Alfa Indah dan STNK di Mal Carefour Puri Kembangan.

Jakarta Pusat di depan Gedung Pelni Jalan Gajah Mada.

Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.

Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.

Viral video motor kurir paket dicuri seseorang

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Insiden bermula saat korban sedang melakukan pengantaran paket ke rumah konsumen. Pelaku tiba-tiba datang dan membawa kabur motor korban yang berada di pinggir jalan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024