Cemari Lingkungan, Hotel Singgasana Kena SP2

SURABAYA POST - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim memberikan surat peringatan (SP) kedua untuk Hotel Singgasana dan UD Sumber Agung. Kedua perusahaan tersebut terjaring lagi oleh tim patroli air gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Perum Jasa Tirta (PJT), dan LSM akhir bulan lalu.

Koordinator Tim Patroli Air, Imama Rochani mengatakan, SP kedua untuk Hotel Singgasana dan UD Sumber Agung masih dalam ranah pembinaan. Bila nantinya kedua perusahaan tersebut tidak mengindahkan teguran dan masih saja melakukan pelanggaran, tim akan membawanya ke pidana. Salah satu yang sudah dipidanakan adalah Unimos Biscuit (UB) yang terjaring kembali dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan Polwiltabes Surabaya.

“Ketiga perusahaan tersebut terjaring karena membuang limbah cair secara langsung dan sengaja ke Kali Surabaya,” ungkap Imama, Sabtu (28/11).
Imama menambahkan, patroli air yang dilakukan akhir Oktober tersebut memang masih dalam konteks pembinaan. Namun, untuk patroli selanjutnya, tim akan menggandeng Polwiltabes Surabaya untuk penegakan hukum sebab pencemaran lingkungan merupakan tindak kejahatan.

“Ketiga industri tersebut sudah menjadi target operasi. Kami juga akan memantau industri lain yang sebelumnya telah mengantongi SP pertama dan kedua,” tegasnya. Imama sendiri tidak menyebut kapan pastinya patroli akan dilakukan.

Hotel Singgasana melanggar karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih belum berfungsi secara maksimal. Padahal, pada 20 Agustus lalu, tim patroli air sudah memberikan peringatan untuk segera memaksimalkan fungsi IPAL tersebut.
“Dibandingkan dua bulan lalu saat blower IPAL belum berfungsi, keadaannya lebih baik karena kini sudah bisa difungsikan. Namun pengolahan limbahnya belum dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Hal itu terbukti, kata Imama, saat tim masuk ke area IPAL. Saat blower dinyalakan, limbah yang masih berwarna hitam tetap keluar dan mengalir ke Kali Surabaya. Sementara itu, UD Sumber Agung yang terletak di Jalan Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Sidoarjo juga ditemukan melakukan pelanggaran IPAL.

Air limbah dari proses pencelupan benang memang dimasukkan ke IPAL, akan tetapi air limbah yang dibuang ke Kali Surabaya masih berwarna coklat kehitaman dan langsung mengalir ke Kali Surabaya. Industri plastik, pencelupan benang dan sablon itu juga belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan.

Tim juga memastikan, saat inspeksi di UD Sumber Agung, tampak luberan pada bak limbah. Selain itu, UKL UPL yang dimiliki dibuat pada tahun 2000 dan dianggap oleh tim tidak sesuai dengan perundangan saat ini. Sebelumnya, tim juga sempat menjaring perusahaan tersebut saat patroli 20 Agustus lalu.

Imam menegaskan, HS dan SA belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan uji lab secara rutin pada laboratorium yang telah ditunjuk gubernur. Untuk itu, ia meminta keduanya segera mengurus IPLC bagi Hotel Singgasana ke Walikota Surabaya melalui BLH Surabaya dan bagi UD Sumber Agung ke Bupati Sidoarjo melalui BLH Sidoarjo, serta melakukan uji kualitas air limbah secara rutin setiap bulan ke laboratorium yang telah ditunjuk gubernur.

Unimos Biscuit membuang limbah cair berwarna coklat ke sungai pasca produksi. Saat tim masuk ke lokasi industri, diketahui limbah cair dari bak penampungan IPAL langsung dibuang ke sungai tanpa proses pengolahan dulu. Unimos Biscuit memiliki UKL UPL tahun 2009, namun perlu direvisi karena banyak kesalahan pencantuman UU dan parameter baku mutu limbah yang berlaku saat ini.

UB yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan dari Polwiltabes Surabaya akibat kasus yang sama saat terjerat patroli pada 31 Juli lalu, telah melakukan uji kualitas air melalui BLH Gresik dengan parameter pH 5. Untuk IPLC, UB masih belum memiliki, namun kini telah melakukan konsultasi pembuatannya dengan BLH Gresik.

Laporan Siska Pristiwati

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024