Mantan GM PLN Diancam Pidana Seumur Hidup

VIVAnews - Mantan Direktur PLN wilayah Jawa-Bali, Hariadi Sadono, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan manajemen pelanggan (Customer Management System). Hariadi pun diancam pidana seumur hidup.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata Jaksa Penuntut, Chatarina Muliana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 November 2009.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Hariadi dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

JPU menilai Hariadi telah melakukan kesalahan berupa penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai General Manager PLN distribusi Jawa Timur. Dia dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan uang sebesar Rp 5,2 miliar selama kurun 2003-2005. "Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2004-Desember 2007," kata Chatarina.

Selain Hariadi, dua rekanan PLN juga ikut didakwa secara bersama-sama karena telah menikmati uang hasil korupsi tersebut. Mereka adalah Komisaris PT Artelindo Karya Mandiri, Saleh Abdul Malik dan pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy. Saleh didakwa menggelapkan dana sebesar Rp 130 miliar, sedangkan Arthur sebesar Rp 39 miliar.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024