VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan berkesimpulan Bank Indonesia tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century saat menyampaikan informasi bahwa Bank Century merupakan bank gagal. Informasi tak lengkap ini membuat biaya penanganan bank terus meningkat hingga mencapai Rp 6,7 triliun.
Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan melalui surat gubernur Bank Indonesia No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.
Dalam matriks laporan akhir BPK RI terhadap kasus Century yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada DPR, Senin 23 November 2009 disebutkan, informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP atau pengakuan kerugian atas SSB valuta asing yang mengakibatkan penurunan ekuitas.
Bank Indonesia baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga terjadi pembengkakan biaya penanganan bank yang semula diperkirakan Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
Selain itu, kata Hadi, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Century. "Penetapan itu lebih didasarkan pada judgement. Proses pengambilan keputusan pun tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir, serta tidak berdasarkan kriteria yang terukur," ujar Hadi.
Ketua BPK itu menjelaskan, keputusan KSSK dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik, dilakukan tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS. Sampai saat ini pun, lanjut Hadi, LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan Century secara keseluruhan. "Hal ini melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 5 Tahun 2006 pasal 6 ayat 1 yang menyatakan: LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik," terang Hadi.
Hadi bahkan mengatakan, pada saat penyerahan Bank Century kepada Komite Koordinasi (KK) kepada LPS tanggal 21 November 2008, ternyata kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua, Gubernur BI sebagai anggota, dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota, belum pernah dibentuk berdasarkan UU tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan Century oleh LPS.
"Meski demikian, BPK bukanlah lembaga penegak hukum, sehingga berbagai indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan dalam audit investigasi ini masih memerlukan pendalaman dan tindak lanjut dari lembaga penegak hukum," ujar Ketua BPK mengakhiri penjelasannya.
Untuk menyelamatkan bank, BI melakukan empat kali assesmen. Pertama pada 20 November 2008 yakni sebesar Rp 632 miliar untuk menambal CAR yang saat itu negatif 3,53 persen.
Kedua, pada 23 November 2008 menjadi Rp 2,776 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR yang minus 35,92 persen. Ketiga, 27 Januari 2009 menjadi sebesar sebesar Rp 6,132 miliar untuk menopang CAR yang masih negatif 19,21 persen.
Keempat, 24 Juli 2009 menjadi sebesar Rp 6,762 triliun sehingga CAR bank mencapai 8 persen.