VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspen) saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mulai sesi pertama transaksi Senin 23 November 2009.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Hamdi Hassyarbaini dalam penjelasan tertulis perseroan di Jakarta, hari ini mengatakan, pencabutan suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai
Bursa mengimbau agar pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Pada transaksi sesi pertama perdagangan hari ini pukul 10.47 waktu Jakarta Automatic Trading System (JATS), harga saham Rukun Raharja melemah Rp 22 (10,23 persen) ke posisi Rp 193.
Saham Rukun Raharja disuspensi BEI pada Jumat 20 November 2009 karena terjadi akumulasi kenaikan harga yang signifikan.
Sebelumnya, Rukun Raharja juga menyatakan bahwa perseroan membatalkan rencana untuk melakukan penawaran umum terbatas (rights issue) II.
Direktur Utama Rukun Raharja Ifiandiaz Nazsir dalam penjelasan tertulis Jumat 20 November 2009 mengatakan, perseroan juga membatalkan rencana akuisisi PT Gelar Karya Raya dan PT Baratama Mutiara Pertiwi.
arinto.wibowo@vivanews.com