VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meminta agar Komisi I bidang Pertahanan dan Informasi DPR membuat undang-undang khusus penyadapan.
Hal ini disampaikan Tifatul dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin 23 November 2009. "Tidak semua lembaga boleh menyadap," kata dia.
Selain itu, Tifatul juga menyatakan antar institusi negara tidak boleh saling menyadap. "Saya khawatir hal ini malah sudah terjadi," kata dia.
Saat penyadapan, kata dia, hak asasi manusia ada yang terenggut sehingga perlu diatur pengecualian dalam mengambil kebebasan warga negara itu.
Departemen Komunikasi dan Informatika, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM untuk membahas penyadapan yang sah secara hukum (lawful interception). "Salah satunya, penyadapan itu harus dengan izin pengadilan," kata dia.
Saat ini, lembaga yang memiliki alat sadap sekaligus kewenangan untuk menyadap adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, kata dia, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki alat sadap tapi tidak memiliki kewenangan penyadapan.
Kewenangan penyadapan KPK saat ini sempat jadi sorotan pasca kasus sadap Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji.
Beberapa waktu lalu, Susno mengaku telah disadap sebuah instansi. Diduga kuat, Susno dsadap KPK terkait kasus Bank Century.
Saat Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 mengklarifikasi mengenai rekaman kepada Lucas, salah satu pengacara nasabah kakap Bank Century, Boedi Sampoerna.