MS Hidayat Lapor Harta Kekayaan ke KPK

VIVAnews - Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia itu akan melaporkan harta kekayaannya.

"Saya akan seragkan laporan harta kekayaan," kata MS Hidayat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin 23 NOvember 2009. MS Hidayat datang dengan menumpang Mercedes Benz warna hitam bernopol B 1134 RFS.

Saat ini baru tiga menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang sudah melaporkan kekayaannya adalah Menteri Pertanian Suswono, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Evert Ernest Mangidaan.

Sedangkan 11 mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang sudah melaporkan perkembangan kekayaannya adalah mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, mantan MenkumHAM Andi Mattalatta, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, mantan Menteri KLH Rachmat Witoelar, mantan Mendagri Mardiyanto, mantan Menristek Kusmayanto Kadiman, mantan Menpora Adhyaksa Dault, mantan Mekopolhukam Widodo AS, mantan Mendiknas Bambang Sudibyo, dan mantan Menteri Perumahan Rakyat, Yusuf Asy'ari.

Berdasarkan UU Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, jika pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dikenakan sanksi Administratif.

Selain itu, dalam pasal 17 ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai institusi yang ditunjuk sebagi lembaga pemeriksa, berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan penyelenggara negara.

Tugas KPK ini ditegaskan dalam pasal 17 (3) bahwa pemeriksaan harta kekayaan pejabat negara dilakukan, sebelum menjabat, selama menjabat, dan setelah menjabat.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024