DKI Razia Perokok

Angkutan Umum Jadi Target Operasi

VIVAnews - Sekitar 100 personel Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) DKI Jakarta akan dikerahkan untuk merazia para perokok yang kerap beraksi di angkutan umum. 

Pengerahan personel Satpol PP sebagai bagian dari operasi uji petik-teguran lisan yang akan dimulai, Rabu, 19 November 2008.

Razia akan dilakukan secara acak di bus-bus umum dan bus Transjakarta yang melintas di lima wilayah. Warga yang kedapatan merokok akan dipersilakan turun kemudian dimintai keterangan seputar alasan merokok.

Kemudian pelanggar dibawa ke tempat penyuluhan dan disosialisasikan tentang isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.

Kepala Dinas Tramtib DKI Harianto Badjoeri mengakui jumlah personel yang dikerahkan masih sedikit karena masih berupa operasi simpatik.

Warga Jakarta yang merokok di terminal bus atau di tengah jalan, tidak akan dikenakan tindakan apa pun. Sebab dalam dua peraturan itu tidak diatur larangan merokok di terminal bus atau di tengah jalan.
Untuk rumah sakit, kawasan itu harus steril dari perokok, sampai ke kawasan halaman pun tidak boleh ada kegiatan merokok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Rencananya, evaluasi akan dikemas dalam bentuk uji petik-teguran simpatik yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-27 November di lima wilayah.

Polda Lampung Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni 13-15 April 2024
Antrean kendaraan yang ingin menyebrang ke Pulau Sabang untuk berwisata. VIVA/Dani Randi

Wisatawan yang Hendak ke Sabang Membeludak di Pelabuhan Ulee Lheue

Wisatawan yang Hendak ke Sabang Membeludak di Pelabuhan Ulee Lheue

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024