SURABAYA POST -- Berdalih mengisi waktu luang saat istirahat, lima pekerja sebuah pabrik plastik di kawasan Kenjeran malah asyik berjudi. Namun, apa pun alasannya, yang dilakukan mereka adalah dilarang dan melanggar hukum.
Kelimanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah anggota unit reskrim Polsek Kenjeran menggerebek lokasinya berjudi di kawasan Kedinding Tengah Surabaya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial nama AR (24) warga Kedung Cowek II, AS (27) warga Tanah Merah Sayur I, DA (29) warga Bulak Rukem Timur, DSA (29) warga Lebak Permai dan AS (29) warga Kedinding Tengah IX.
Kapolsek Kenjeran AKP Sayen Victor Tarigan ketika ditemui di Mapolsek Jl. Nambangan, Minggu (22/11) mengaku sangat menyayangkan apa yang dilakukan kelima tersangka.
"Apalagi mereka menggunakan uang upah yang didapatnya seminggu sekali. Kalau uangnya dipakai keluarga kan lebih bermanfaat," tukasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, mereka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Kelima tersangka terancam hukuman hingga lima tahun penjara," tutur mantan Kanit Telematika Polwiltabes Surabaya tersebut.
Laporan: Fiqih Arfani