Kejati Siapkan 8 Jaksa Penuntut Umum

PN Banten Terima Berkas Dimyati

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap Rp 200 miliar atas tersangka HA Dimyati Natakusuma kepada Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Dalam penyerahan berkas setebal 600 halaman yang diserahkan tiga jaksa Kejati Banten ini diterima langsung Panitera Muda PN Pandeglang Yanto Budianto, sekitar pukul 14.30 WIB. Kejati juga sudah mempersiapkan sebanyak delapan Orang jaksa penutut Umum (JPU) dari Kejari Pandeglang.

"Ya, Jumat sekitar pukul 14.30 WIB, tiga jaksa Kejati Banten menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap ke PN," kata Panitera Muda Yanto Budianto, Jumat, 20 November 2009.

Berkas perkara yang diserahkan Kejati Banten tersebut, kata Yanto, yakni berkas BB dan berkas pemeriksaan saksi-saksi, masing-masing sekitar 600 lembar. "Berkas itu ada dua, yaitu berupa BB dan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Menurut Yanto, meski berkas perkara tersebut telah diterimannya. Namun, sejauh ini pihaknya masih belum bisa memastikan kapan perkara itu akan disidangkan. Alasannya, berkas tersebut harus diteliti dan ditelaah terlebih dahulu oleh hakim.

"Namun, dipastikan jalannya persidangan tidak jauh dalam satu pekan ini. Sebab, kami harus menentukan majelis hakim sidang dan penentuan jadwal sidang," katanya seraya mengatakan dalam berkas itu, tertulis delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan turut dalam persidangan kasus Dimyati nantinya.

Diketahui, sejak ditahan Kejati Banten, anggota komisi III DPR RI yang juga mantan Bupati Pandeglang HA Dimyati Natakusumah itu mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Serang.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan pinjaman daerah ke Bank Jabar Cabang Pandeglang tahun 2006 silam.

Laporan: nce | Banten

antique.putra@vivanews.com

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024