Rapat Lanjutan KPK-Kejaksaan-Polri Digelar

VIVAnews - Komisi III bidang Hukum DPR kembali menggelar rapat dengan tiga instansi penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Sidang dimulai Rabu 18 November 2009 pukul 19.30 WIB. Tampak hadir semua pimpinan lembaga, Kapolri Jendral Bambang Hendarso, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Pelaksana Ketua KPK Tumpak Hatorangan.

Selain pimpinan, pejabat teras atas di ketiga lembaga itu ikut menghadiri rapat besar itu, diantaranya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan empat Wakil Ketua KPK, Mas Ahmad Santosa, Waluyo, Haryono Umar, dan M Jasin.

Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari siang tadi untuk membahas berbagai isu, diantaranya rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 terkait dugaan kriminalisasi dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dua pimpinan KPK ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Rapat ditunda karena Jaksa Agung dan Kapolri dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam laporan setebal 31 halaman, Tim 8 kemarin merekomendasikan kepada Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap Bibit-Chandra. Namun berkebalikan dengan rekomendasi Tim Delapan, Kejaksaan kemarin justru menyatakan bahwa berkas perkara Chandra telah lengkap, dan siap diserahkan kepada Direktur Penuntutan untuk diproses lebih lanjut. Jaksa Agung Hendarman Supandji akan menyampaikan pendapat terkait rekomendasi Tim Delapan dalam rapat di DPR hari ini.

Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024