Kasus KPK

Halangi Penyidikan, Ary Siap Jadi Tersangka

VIVAnews - Ary Muladi kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan menghalangi penyidikan korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Ary pun siap menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu resiko yang harus diterima karena berada di dalam itu," kata pengacara Ary, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 17 November 2009.

Seperti diketahui, Ary saat ini menjadi tersangka karena dituduh memeras dan menggelapkan dana Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom. Anggoro menyerahkan uang itu agar kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dapat diselesaikan.

Kemarin Ary diperiksa terkait dengan adanya laporan ke KPK mengenai dugaan adanya pelanggaran tindak pidana korupsi seperti dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Anggodo Widjojo.

Adik Anggoro Widjojo itu diduga telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terkdawa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024